WAHANANEWS.Co, Jakarta – Pada sidang perdana yang digelar Kamis (6/3/2025), Tom Lembong tidak didakwa memperkaya diri sendiri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula.
Baca Juga:
BPS Kalbar Catat Penurunan Ekspor Februari 2025 Sebesar 13,72 Persen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan penerapan dakwaan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan dalam kasus ini Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam Pasal 2 telah diuraikan bahwa setiap orang yang terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
Sementara itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Penghapusan Kuota Impor
"Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya, artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli di Jakarta, Kamis (6/3).
Tom Lembong tidak disebut menerima keuntungan dari korupsi importasi gula yang menjeratnya. Namun, Tom didakwa memperkaya 10 pihak lainnya di kasus impor ini. Sembilan di antaranya juga sudah jadi tersangka.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut Tom Lembong berperan dalam persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.