WahanaNews.co | Melalui
aplikasi Zoom, Kuasa hukum Habib Rizieq menghadirkan saksi ahli hukum pidana
dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, saat sidang
praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Salah satu yang ditanyakan kepada Mudzakir adalah soal
ajakan Rizieq untuk datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan.
Ajakan itu disampaikan Rizieq saat hadir di Maulid Nabi Majelis Taklim Al-Afaf
di Tebet, Jakarta Selatan sehari sebelum acara di Petamburan.
Ajakan Rizieq tersebut jadi salah satu alasan penerapan
Pasal 160 KUHP oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik menganggap itu sebagai
hasutan.
Semula pertanyaan akan diajukan oleh kuasa hukum Rizieq,
namun pihak kepolisian keberatan. Hingga Hakim tunggal Akhmad Sahyuti akhirnya
mengambil alih pertanyaan tersebut.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
"Menurut pendapat ahli, apakah dengan adanya undangan
ada datang ke acara Maulid Nabi tetapi sekaligus ada acara pernikahan, itu
orang datang secara tanpa diundang, Apakah itu termasuk menghasut?" tanya
hakim Akhmad..
Mudzakir lalu menjelaskan, undangan itu berbeda dengan
menghasut. Saat seseorang mengundang orang lain untuk datang ke satu acara, di
sana tidak ada unsur yang menimbulkan keresahan.
"Menghasut itu harus mengandung unsur agitasi
(menimbulkan keresahan), sehingga memancing emosi orang untuk berbuat sesuatu.
Itu satu tadi melakukan perbuatan pidana, menentang kekerasan dan
sebagainya," kata Mudzakir.
Sementara orang yang datang karena diundang, Mudzakir menyampaikan,
tidak termasuk tindakan pidana. Menurutnya undangan itu dalam bahasa
sehari-hari dianggap sebagai formalitas saja.
"Perkara datang atau tidak itu kan enggak ada presensi,
enggak ada kewajiban, enggak ada apa-apa. Dan enggak ada juga agitasi untuk
datanglah ke sini tanpa ada pakai masker dan tidak perlu cuci tangan, tidak ini
kan enggak ada seperti itu," kata Mudzakir.
Mudzakir mengklasifikasikan pernyataan hakim sebagai
undangan karena tidak ada unsur agitasnya seperti yang ia jelaskan. Dengan
begitu tidak bisa disebut menghasut.
"Jadi menurut ahli, kata-kata tadi itu mengundang,
bukan menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Mudzakir. [qnt]