Menurut dia, dukungan tersebut menandakan bahwa Prabowo benar-benar merupakan sosok pilihan rakyat untuk memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
Pada Sabtu (7/10) malam, pengurus dan anggota Samawi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto serta menyampaikan rekomendasi mereka yang mengusung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bagi Prabowo.
Baca Juga:
Hadiri Apel Akbar PAN Kota Bekasi, Desy Ratnasari Bakal Maksimalkan Menangkan Heri-Sholihin
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.