"Kita jadwalkan saudari GA dan saudara MYD untuk
dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kita jadwalkan tanggal 4 Januari 2021
pukul 10.00 untuk bisa hadir di penyidik krimsus Polda Metro Jaya," jelas
Yusri.
Polisi sebelumnya menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka
pornografi usai melakukan gelar perkara kemarin. GA dan MYD dijerat Pasal 4
ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Polisi menyebut Gisel mengakui dirinya di dalam video porno
yang beredar di media sosial. MYD, laki-laki yang bersama Gisel dalam video
tersebut juga mengakui bahwa itu dirinya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.