WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan korupsi "mark up" anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Komisi III DPR RI menyatakan bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RDPU itu digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. Adapun RDPU itu bakal digelar pada Senin (30/3) pagi.
Baca Juga:
Skandal RPTKA Rp135 Miliar, Delapan ASN Kemenaker Hadapi Tuntutan
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Dia mengatakan bahwa Amsal diduga menggelembungkan anggaran, padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.
Di sisi lain, dia pun mengingatkan kepada para aparat penegak hukum bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap.
Baca Juga:
Kasus Karo Bikin Heboh, Amsal Sitepu Diseret Tipikor Meski Desa Mengaku Puas
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Amsal pun dalam akun Instagramnya menyampaikan respons atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dari kasusnya itu, dia mengatakan bahwa saat ini kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja.
Perkara ini bermula saat Amsal, yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, dalam prosesnya, proposal itu diduga disusun tidak sesuai dengan nilai wajar alias mengalami mark up.
Amsal tercatat mengajukan proyek tersebut ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam dokumen perkara, disebutkan biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp 30 juta per desa.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Dugaan mark up mencuat setelah dilakukan analisis oleh ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Dari hasil perhitungan mereka, biaya pembuatan satu video profil desa dinilai seharusnya berada di angka Rp 24,1 juta. Selisih biaya ini kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Perbedaan perhitungan itu disebut muncul dari sejumlah komponen, seperti konsep ide, penggunaan peralatan (clip on/microphone), proses editing, hingga dubbing.
Namun di persidangan, jaksa dan auditor menyebut ide, konsep, sampai editing diduga nilainya Rp0 atau tidak ada harganya pada RAB.
Sementara itu, di persidangan, Amsal membela diri dengan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan proyek.
Lewat pledoinya, Amsal juga menyatakan bahwa pekerjaannya murni bersifat kreatif, bukan bagian dari manipulasi anggaran. la menjelaskan bahwa ide dan proses editing justru merupakan inti dari sebuah produksi video.
Sontak kasus ini menuai kritik, lantaran pemerintah dinilai tidak memahami realita kerja di industri kreatif.
[Redaktur: Alpredo Gultom]