WahanaNews.co | Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Cianjur pada 20 Januari 2023 dan menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) terus bergulis meski Sugeng Guruh Gautama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sugeng adalah sopir mobil Audi yang disebut polisi menabrak Selvi hingga meninggal dunia. Sugeng kini menjalani penahanan di Polres Cianjur dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasar UU Lalu Lintas.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, tetap membantah kliennya menabrak Selvi. Sugeng menyebut yang menabrak Selvi adalah mobil lain.
Bahkan Sugeng sempat bingung saat datang ke lokasi kejadian untuk olah TKP bersama polisi. Menurut Sugeng, mobil Audi yang dikendarainya dengan yang dijadikan barang bukti polisi berbeda.
Sugeng meyakini mobil yang disetirinya adalah Audi Seri A8, bukan Audi Seri A6 seperti yang dirilis polisi. Seri A8 memiliki kelas lebih tinggi dibanding A6.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Klien kita sempat mempertanyakan dan bingung terkait kendaraan yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Karena saat klien kita diajak ke TKP oleh penyidik, mobil yang dihadirkan Audi warna hitam bernomor polisi B 999 LS yang di-body belakangnya tertempel emblem A12," kata Yudi.
"Jelas, klien kita mempertanyakan karena merasa tidak menggunakan mobil tersebut. Tapi, mengakui mengendarai mobil sedan Audi Seri A8 warna hitam dengan nopol B 1482 QH. Sempat ada bentakan dari penyidik," ujar Yudi.
Mobil Audi B 999 LS tersebut dijadikan barang bukti oleh penyidik Gakkum Satlantas Polres Cianjur. Saat ini masih terparkir di Mapolres Cianjur.