WahanaNews.co, Jakarta - Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyebut bahwa isu gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebaiknya tidak dijadikan bahan politisasi.
Dia berpendapat bahwa gugatan tersebut malah dapat merugikan citra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan tidak perlu diperdebatkan secara politis.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (26/9).
Jimly menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincakan saat ini adalah masalah sepele.
Menurutnya, isu tersebut hanya berkaitan dengan persyaratan teknis dan tidak harus dijadikan bahan politik seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
Dia juga menekankan bahwa masalah ini sebenarnya bukanlah masalah yang serius, karena aturan mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan Undang-Undang.
“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan undang-undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di undang-undang itu saja,” kata dia.
Mengutip JPNN, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan perundangan terkait dengan batasan usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Mahfud, proses perubahan peraturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui lembaga legislatif.
"MK tidak diizinkan untuk membatalkan atau merubah sebuah aturan, itu tidak diizinkan," ujar Mahfud pada hari Senin (25/9/2023).
Dia menunjukkan bahwa dalam konstitusi tidak ada ketentuan yang mencantumkan batasan usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, sehingga tidak ada pelanggaran dalam hal ini.
“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah dimana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” kata Mahfud.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan gugatan terhadap peraturan hukum yang mengatur batasan usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PSI berkeinginan untuk mengubah aturan yang menetapkan batasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, Partai Garuda juga ikut mengajukan gugatan atau mengusulkan uji materi terhadap aturan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]