WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 di bulan Mei ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pemilihan anggota Pansel dengan cermat.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
ICW mengkritisi kinerja Pansel pimpinan KPK pada tahun 2019. Menurut ICW, hasil kerja Pansel pada saat itu malah menghasilkan pimpinan KPK yang memiliki masalah.
ICW menyoroti bahwa Pansel periode 2019 tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Mereka juga menilai bahwa anggota Pansel memiliki kepentingan pribadi dalam pemilihan calon pimpinan KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi pimpinan KPK periode sebelumnya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
ICW kemudian melontarkan tiga kriteria untuk menjadi pertimbangan Jokowi dalam menyusun anggota Pansel Capim KPK periode 2024-2029.
Menurutnya, anggota Pansel harus memiliki kompetensi.
"Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, orientasi kerja pansel berbasis realitas permasalahan sebenarnya," ujar Kurnia.
Anggota Pansel juga diwajibkan memiliki integritas. Kurnia mengatakan rekam jejak para anggota pansel harus dipelototi oleh publik.
"Dalam hal ini, rekam jejak kandidat calon Pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika. Sebab, bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" katanya.
ICW juga berharap anggota Pansel Capim KPK terbebas dari konflik kepentingan.
Kurnia mengatakan Jokowi harus teliti dalam melihat latar belakang para anggota Pansel untuk mencegah adanya kepentingan yang disusupi di dalam Pansel.
"Jangan sampai Pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," ujar Kurnia.
Istana menyatakan bahwa proses pembentukan Pansel Capim KPK masih berlangsung. Pengumuman mengenai Pansel Capim KPK dijadwalkan akan dilakukan pada bulan ini.
"Proses pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam tahap yang sedang berlangsung dan diharapkan akan diumumkan dalam bulan ini," ujar Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan pada Rabu (8/4/2024).
Belum ada rincian resmi dari Istana mengenai jumlah anggota yang akan tergabung dalam Pansel Capim KPK.
Tugas Pansel Capim KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi adalah untuk melakukan seleksi terhadap calon pimpinan KPK sebelum mengajukannya kepada DPR untuk menjalani tes uji kepatutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]