WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tahanan belum resmi dipecat dan belum menjadi tersangka.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, pegawai yang terlibat akan dipecat.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa praktik pungli di dalam tahanan KPK sebenarnya merupakan simbiosis atau kerjasama saling menguntungkan antara pegawai "nakal" dengan tahanan yang ingin memperoleh tambahan fasilitas atau keistimewaan.
"Pelaku dan korban saling menguntungkan. Tahanan dapat fasilitas tambahan, seperti makanan atau fasilitas ponsel, dan mereka butuh menjaga kerahasiaan," ungkap Ghufron, mengutip Merdeka.com, Senin (3/7/2023).
Praktik pungli di dalam Lapas KPK diduga telah berlangsung lama. Indikasi adanya pungli di dalam lapas KPK bahkan telah dicurigai oleh Inspektorat KPK sebelumnya. Namun, sulit untuk diungkap karena pihak-pihak yang terlibat saling menutupi.
Baca Juga:
Anggaran Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Jakarta Pusat Diduga Mark-Up
"KPK mencurigai bahwa kasus pelanggaran oleh petugas Lapas adalah kasus yang cukup tersembunyi. Beberapa tahun sebelumnya, hal tersebut telah dicurigai oleh inspektorat, tetapi karena para korban tidak mau memberikan pengakuan, maka kasus tersebut tidak dapat terungkap," jelas Ghufron.
"Secara simbiosis, mereka saling melindungi," tambahnya.
KPK membantah kasus dugaan pungli di rutannya itu dibongkar pihak lain. Terbongkarnya kasus dugaan pungli itu karena KPK memeriksa aliran dana yang melibatkan para pegawai rutan KPK tersebut, bekerja sama dengan Pusat Pemeriksa Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).