WahanaNews.co | Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI, Alex Noerdin (AN), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPE Sumsel) pada Kamis (16/9/2021).
Saat ini, Alex ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Alex lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 9 September 1950.
Masa sekolah dasar dan menengahnya diselesaikan di Palembang.
Dia lulus SMA pada tahun 1969.
Baca Juga:
Alex Noerdin Dicecar, JPU Tanyakan Kaitan PDPDE dengan Perusahaan Swasta
Lalu, pada usia 19 tahun, ia pergi ke Jakarta untuk kuliah.
Di Jakarta, Alex mengambil dua kampus yang berbeda.
Pertama, ia kuliah di Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti dan mendapat gelar insinyur pada usia 30 tahun, dan kedua pada usia 31 tahun ia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta.