WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan menjatuhkan vonis pidana penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo terhadap perkara kumulatif.
Terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Yaitu, dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai. Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas.
'Dan majelis hakim memutuskan memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer' dikutip VIVA Militer, Senin 5 Juli 2022 dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam persidangan yang digelar pada 8 Juni 2022 itu, Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak menyatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Dakwaan ke satu, terdakwa telah terbukti mempergunakan anggaran prajurit TNI dalam melaksanakan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau, untuk kepentingan pribadi, senilai Rp1,7 miliar.
Lalu, terdakwa juga mempergunakan anggaran kalori untuk prajurit Yonif Raider Khusus 136/TS, dalam pencairan 3 triwulan berturut-turut sebesar Rp 467 juta, juga untuk kepentingan pribadi.
Dan dakwaan kedua, terdakwa terbukti mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam.