Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran itulah, Komnas HAM mendapatkan temuan bahwa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar telah melibatkan perantara dan atau melalui aplikasi pesan.
AKBP Fajar juga telah menggunakan perantara perempuan berinisial V untuk mencari anak dibawah umur. Sosok V kemudian meminta dan membawa perempuan F kepada AKBP Fajar.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Melalui F juga, AKBP mendapat anak atau perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan.
"Sdr. Fajar juga meminta Sdri. F untuk dibawakan anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan," jelas Uli.
Menurut Uli, Komnas HAM juga mendapat keterangan dari F bahwa dia tidak tahu jika anak berusia enam tahun yang dibawanya sesuai permintaan AKBP Fajar untuk dicabuli.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri RDP dengan Komnas HAM
"Tanpa diketahui Sdri. F, Sdr. Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusila tersebut," katanya.
Disampaikan Uli, video yang direkam dan disebarluaskan oleh AKBP Fajar dilakukan tanpa konsen dari korban anak berusia enam tahun.
Selain melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia enam tahun, Komnas HAM juga mendapatkan fakta jika AKBP Fajar juga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 tahun dan 13 tahun. Untuk anak 16 tahun yang ditemukan melalui aplikasi MiChat.