WAHANANEWS.CO, Jakarta - SP3 yang akhirnya terbit membuat Eggi Sudjana langsung bertolak ke luar negeri untuk berobat setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang menyita energi dan kondisi kesehatannya.
Aktivis Eggi Sudjana berangkat ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga:
Pasal yang Dipakai Saat Akan Tahan Aswad Sulaiman Pada 2023 Diungkap KPK
Keberangkatan tersebut dilakukan usai seluruh proses hukum dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif yang berujung pada penghentian penyidikan oleh kepolisian.
“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujar kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menjelaskan, kliennya bertolak ke Malaysia pada sore hari setelah SP3 resmi diterbitkan dan seluruh urusan hukum dinyatakan rampung oleh penyidik.
Baca Juga:
Usai KPK SP3 Kasus Konawe Utara, MAKI Ajukan Prapradilan
Penerbitan SP3, kata Elida, baru selesai pada Kamis (15/1/2026) sore setelah melewati rangkaian proses administratif dan koordinasi lintas instansi di internal kepolisian.
Kondisi tersebut sempat membuat rencana keberangkatan Eggi tertunda meskipun tiket pesawat telah dibeli jauh hari karena kondisi kesehatannya yang menurun.
“Bang Egi sudah beli tiket karena dia memang dalam keadaan sakit banget gitu,” kata Elida.
Ia mengungkapkan, kepastian penerbitan SP3 baru diperoleh pada Kamis petang sehingga tiket yang sudah dibeli sebelumnya terpaksa hangus.
“Nah, ternyata siapnya kemarin Maghrib, itu hangus tiketnya,” ujar Elida.
Selain SP3, pencabutan status pencekalan imigrasi juga dilakukan setelah penghentian penyidikan diterbitkan sehingga Eggi dapat segera meninggalkan Indonesia.
“Bang Egi ini sakit kanker stadium 4,” jelas Elida.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung oleh penyidik.
“Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” kata Elida saat ditemui media di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Menurut Elida, pengajuan keadilan restoratif telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026) namun membutuhkan waktu karena harus melalui gelar perkara khusus dan kelengkapan administrasi.
Setelah pengajuan RJ, pihak kuasa hukum menunggu keputusan penyidik selama beberapa hari karena adanya koordinasi lintas instansi yang tidak bisa dilakukan secara instan.
“Terus, mulai masuk, tanggal 13 belum ada jawaban,” ujar Elida.
Ia menambahkan, proses menunggu berlanjut hingga beberapa hari berikutnya dengan intensitas pendampingan yang cukup melelahkan.
“Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam, saya tunggu,” kata Elida.
Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga dihentikan dalam perkara yang sama.
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mempertimbangkan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menyampaikan, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum setelah gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu (14/1/2026).
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” tutur Budi.
Ia menambahkan, permohonan dari para pelapor dan tersangka serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif menjadi dasar utama penerbitan SP3 tersebut.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]