WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana
sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis (3/12/2020).
Saat dikonfirmasi, Eggi Sudjana
membenarkan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada dirinya.
Baca Juga:
"JPU Banding Vonis Tiga Terpidana Makar Manokwari", Penasihat Hukum Minta Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding
"Iya benar, saya menerima surat
panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020," kata Eggi saat
dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Surat pemanggilan terhadap Eggi yang
bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan
singkat.
Surat tersebut ditandatangani oleh
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes
Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Pidana Makar "Manokwari" Divonis 2 Tahun Penjara
Meski demikian, Eggi belum memastikan
apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut
terkait kasus lama yang dibuka kembali.
"Ini kasus sudah lama dibuka
kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019,"
ujar Eggi.