WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dukungan publik terhadap langkah KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji mendapat respons positif, bahkan diapresiasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan hukum.
Rabu (25/3/2026) -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai spanduk dan karangan bunga yang dikirimkan organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia sebagai ekspresi publik yang konstruktif.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Bahas Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas dan Tata Kelola Pemerintahan
Spanduk dan karangan bunga tersebut muncul setelah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif."
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaganya terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Targetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan MAKI juga mencerminkan perhatian serta harapan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga antirasuah.
“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi."
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya berperan dalam mendukung upaya pencegahan dan penindakan, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
"Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan profesional.
"Ruang partisipasi publik akan terus kami jaga sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas."
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Tiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji.
"KPK terus mengembangkan perkara ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas."
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
"Perkembangan kasus ini terus kami sampaikan secara terbuka kepada publik."
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sehari kemudian, 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Saat itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana kasus kuota haji kepada Yaqut.
"Tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut."
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK menyampaikan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut.
Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK.
"Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]