WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus meluas setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti berupa puluhan kilogram emas dan uang tersebut sebelumnya ditemukan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.
Baca Juga:
18 Pertanyaan Digelontorkan Penyidik, Begini Nasib Febrie Adriansyah
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Sprindik baru tersebut diterbitkan sebagai pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sehingga penyidik Kejaksaan Agung dapat mendalami dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain menerbitkan Sprindik TPPU, Kejaksaan Agung kembali menjelaskan mengenai pembentukan Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Baca Juga:
Usai Diperiksa Kejagung Kasus Minyak Mentah, Sudirman Said Ungkap Hal Ini!
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” ujar Anang.
Menurut Kejaksaan Agung, pembentukan Tim 9 dilakukan untuk menjaga objektivitas penanganan perkara sekaligus meminimalkan potensi hambatan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau, perkara PLTU PLN, dan kasus PT Asabri.
"Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik, sebanyak tiga Sprindik. Ada tiga, yaitu terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua Sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout. Ketiga Sprindik 45 terkait dengan Asabri," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri.
Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi di PLTU PLN dan PT Krakatau, status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai saksi sehingga proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan.
Penerbitan Sprindik baru dugaan TPPU menunjukkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh untuk menelusuri dugaan aliran aset maupun hasil tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]