Atas perkara tersebut, Sri Bintang
Pamungkas menuntut tergugat membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan
rincian sebagai berikut:
- Hilangnya aset penggugat, karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur senilai
Rp 2 miliar
Baca Juga:
4 Petinggi TNI Dianugrahi Kapolri Bintang Bhayangkara Utama
- Hilangnya berbagai kesempatan selama
penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1
miliar setahun
- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil
yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang
di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan
dan kebenaran senilai Rp 3 miliar. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.