WahanaNews.co, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, telah resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6).
Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024. Staf Hasto itu melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
Momen tersebut terjadi saat Hasto dperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6) kemarin.
"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024. Ini tanda terimanya," ujar Tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6) melansir CNN Indonesia.
Ronny mengatakan pemanggilan Hasto kemarin bukan bertujuan untuk memeriksa Sekjen PDIP itu sebagai saksi terkait buron KPK Harun Masiku, melainkan upaya untuk menyita barang yang tidak terkait perkara dengan cara yang ugal-ugalan.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Dalam kesempatan itu, Ronny membawa tangkapan layar yang menampilkan sosok penyidik yang dimaksud pada laporan tersebut.
Dalam laporannya kepada Dewas KPK, Ronny menyebut cara yang digunakan adalah penyidik bernama Rossa turun ke bawah untuk memanggil Kusnadi yang mana seolah-olah Hasto yang memanggil kliennya.
Oleh karena itu, kata Ronny, Kusnadi pun secara spontan mengikuti hal yang disampaikan dan akhirnya masuk ke lantai dua Gedung KPK. Ronny mengklaim panggilan dari Hasto terhadap Kusnadi itu sebetulnya itu tidak ada.
"Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini. Kami ambil Youtube dari salah satu TV nasional," kata Ronny.
Ronny mengatakan bahwa pelaporan ke Dewas KPK itu atas nama Kusnadi.
"Karena beliau [Kusnadi] yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," jelas Ronny.
"Di sini terlihat sekali menjebak. Karena Saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi, atau sebagai statusnya sebagai apa," imbuhnya.
Ronny menyebut pihaknya berpandangan bahwa yang dilakukan penyidik KPK itu telah melanggar kode etik berat. Lebih lanjut, Ronny menyebut tidak ada surat penyitaan yang diberikan kepada Kusnadi oleh penyidik.
"Jadi perlu kita sampaikan, tidak ada surat yang disampaikan," kata dia.
Dalam laporan ini, tim penasihat hukum memakai Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai KPK.
Buku yang disita berisi strategi PDIP
Pada kesempatan itu, Ronny sempat menyinggung bahwa buku yang disita oleh KPK berisi strategi pemenangan PDIP di Pilkada 2024.
"Jadi perlu kita sampaikan, ada buku yang disita oleh penyidik yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Buku tersebut terkait dengan pemenangan Pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan. Itu adalah kebijakan-kebijakan partai, terkait dengan strategi dan pemenangan pilkada Indonesia," ungkap Ronny.
"Kita tidak tahu apa tujuannya. Tujuan buku itu untuk siapa? Tujuannya untuk apa? Maka di sini kita mengajukan protes keras, keberatan. Kita tidak mau, lembaga penegak hukum ini, jangan sampai dipakai sebagai alat kekuasaan," sambung dia.
Ronny menyebut buku berisi agenda PDIP itu disita tanpa izin dari Hasto. Buku itu, kata Ronny, berada di dalam tas Kusnadi.
Lebih lanjut, Ronny menyebut PDIP telah membahas terkait penyitaan buku berisi agenda tersebut. Ia mengklaim partai berlambang banteng itu tidak terganggu,.
"Tentunya kami dari PDI Perjuangan sudah merapatkan, kita tidak terganggu. Kita akan fokus untuk pemenangan Pilkada. Kita tidak tahu apakah ini ada tujuan politik, atau lain-lainnya, kita akan lihat ya. Kita berharap bahwa penegakan hukum ini jangan ada kepentingan politik. Karena ini panggilan berturut-turut. Kemarin di kepolisian, sekarang di KPK," imbuh dia.
Sebelumnya, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi terkait eks Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan. Lembaga antirasuah diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih.
Adapun Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]