Kemendagri mengklaim bahwa aspek-aspek itu telah dipenuhi lewat prosedur terbaru yang diterapkan dalam pengangkatan pj kepala daerah.
Prosedur itu adalah mengakomodasi usulan tiga kandidat dari DPRD yang dianggap mewakili aspirasi publik, untuk selanjutnya diverifikasi dan dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum diputuskan mendagri (untuk bupati/wali kota) dan presiden (untuk gubernur).
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
"Proses ini berlangsung transparan, partisipatif, dan diapresiasi banyak pihak sebagai proses yang akuntabel dan berbobot," ujar Kastorius.
Sebelumnya diberitakan, Presiden dan Mendagri digugat lewat perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT ke PTUN Jakarta oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo. Ada pula nama cucu Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dalam daftar penggugat.
Para penggugat menilai, tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Baca Juga:
Prestasi Pemkab Sleman: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 93.54
Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.
Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.
Di sisi lain, para penggugat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito Karnavian pada 12 Mei-25 November 2022, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.