WahanaNews.co | Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, mengatakan,
partainya akan menjatuhkan sanksi kepada kader PDI Perjuangan yang menjadi Staf Khusus
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy
Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
PDIP akan menjatuhkan sanksi kepada Andreau jika ia terbukti
terlibat kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP).
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Basarah menegaskan, tindakan yang dilakukan Andreau adalah keputusan pribadi, dan
tidak ada kaitannya dengan PDIP.
Basarah pun menegaskan, keputusan Andreau menjadi staf ahli adalah
keputusan pribadi, sehingga PDIP tidak berkaitan dengan segala bentuk perilaku
dan perbuatannya. Termasuk dengan tindak korupsi yang diperbuat Andreau.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai Staf Ahli
Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk
perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI
Perjuangan," ujar Wakil Ketua MPR ini.
Basarah menyebutkan, meskipun Andreau kader PDIP, namun mantan Calon Legislatif DPR RI pada Pileg 2019 itu sudah tidak aktif lagi di
partai sejak gagal ke Senayan.
Basarah justru baru mengetahui Andreau menjadi Staf Khusus
Menteri saat kasus KKP ini ramai diperbincangkan.
"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi Staf Ahli
Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra, justru setelah ada kasus OTT
KPK ini," ucap dia.
Diketahui, mantan
Menteri KKP
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi oleh KPK
pada Rabu (25/11/2020).
Edhy dijadikan tersangka terkait kasus dugaan perizinan tambak,
usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis. Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang
lainnya.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP
(Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu
(25/11/2020) tengah malam hingga Kamis (26/11/2020) dinihari.
Nawawi mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji
terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau
komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Andreau sempat menjadi buron KPK dan diminta segera menyerahkan diri. Lalu, pada Kamis
(26/11/2020), Andreau akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Selain Andreau, Amiril Mukminin yang merupakan tersangka dari
pihak swasta juga menyerahkan diri.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku
staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku
Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan
Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah
menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," jelas PltJuru Bicara
KPK Ali Fikri.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau
pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan
upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka
lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali Fikri. [dhn]