Lewat putusan gugatan praperadilan itu juga, status tersangka yang semula melekat di tiga orang di kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM menjadi gugur. Para pemohon adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.
Peristiwa Pemerkosaan
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Peristiwa pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM diduga terjadi pada 6 Desember 2019. Empat pegawai Kemenkop diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.
Singkat cerita, mediasi terjadi dan justru, pada 13 Maret 2020, korban dan pelaku inisial ZP malah dinikahkan (suami menggugat cerai di kemudian hari).
Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.