WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memperpanjang masa berlaku status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Richard Eliezer atau Bharada E.
Perpanjangan status JC tersebut diterbitkan usai Richard Eliezer selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” ujar Ronny Talapessy, melansir Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Ronny menyatakan akan terus berkoordinasi dengan LPSK dan pihak terkait perihal perlindungan terhadap mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
“Kedepannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK kita harapkan kedepannya proses berjalan dengan lancar,” kata Ronny.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umjm (JPU).
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK. Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [eta]