WahanaNews.co, Jakarta – Usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Panji Gumilang bakal digelar hari ini, Senin (20/11/2023) melansir VIVA.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi SIPP PN Jaksel dikutip Senin.
Dalam gugatan praperadilan Panji Gumilang, dia menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.
TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Kata dia, penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini.
Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana," ucap dia.
Menurutnya, tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust.
Dari penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui uang pinjaman itu justru dipakai keperluan pribadi Panji. Sementara uang cicilannya diambil dari rekening milik yayasan. Maka dari itu, Panji dijerat pasal terkait penggelapan.
"Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi. Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]