WahanaNews.co, Jakarta - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
"Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta karena kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik," kata Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Irfan mengatakan gelar perkara itu dilakukan karena Tiko hingga saat ini belum diperiksa oleh akuntan yang dimaksud oleh mantan istrinya, AW sebagai pelapor. Tiko sejauh ini baru diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko harusnya dikonfirmasi oleh akuntan publik, benar enggak data ini, valid enggak data ini, jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian," ujarnya.
Irfan berpendapat mestinya akuntan tersebut melakukan konfirmasi kepada Tiko selaku direksi PT Arjuna Advaya Sanjana.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri kantor akuntan publik yang mengaudit data perusahaan tersebut.
"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp6,9 miliar ini kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publik. Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah anda pernah mengonfirmasi klien kita," ucapnya.
Irfan menyebut mantan istri Tiko, AW selaku komisaris PT Arjuna Advaya Sanjana tidak berwenang membuat laporan keuangan.
Menurutnya, hal itu merupakan ranah Tiko selaku direksi yang dipertanggungjawabkan melalui rapat umum pemegang saham.
"Kami juga akan menuntut mana proses yang selama ini ditegakkan, rapat umum pemegang saham belum ada. Hak pembelaan direksi itu ada di rapat, belum pernah ada. Jadi ini persoalan perusahaan yang belum tuntas antara mantan suami dan mantan istri karena bikin perusahaan bersama kemudian dibawa seolah olah ini penggelapan dan penipuan," jelas Irfan.
Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.
"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta," tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Tiko selaku pelapor telah diperiksa saat proses penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut nantinya penyidik akan kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]