WahanaNews.co | Wanita berinisial AP (43), warga Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, mengadukan suaminya, Alfik Abdullah, seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, lantaran menikah lagi secara diam-diam tanpa izin.
“Klien saya Ibu AP, adalah istri sah dari Saudara Alfik Abdullah, dan dari pernikahan ini ada 2 orang anak. Akte nikahnya dikeluarkan KUA Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Tetapi kemudian Saudara Alfik menikah lagi secara diam-diam,” terang Darmon Sipahutar, Penasihat Hukum Alun Perwitasari, melalui keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews pada Kamis (14/7).
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
AP, sambung Darmon, sebelumnya sudah melayangkan somasi peringatan pada Alfik.
“Somasi peringatan yang pertama pada tanggal 23 Desember 2021, dan somasi peringatan kedua pada 28 Desember 2021. Namun kedua somasi itu tak mendapat tanggapan dari saudara Alfik,” ungkapnya.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka yang PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Baca Juga:
Viral, Pria Pengangguran Ini Hidup Berkecukupan Berkat Dukungan 4 Istri
Izin tersebut harus diajukan secara tertulis, dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
“Perbuatan Saudara Alfik Abdullah jelas sangat merugikan klien kami. Untuk itu kami menyampaikan pengaduan pada Bapak Ibu Chuldun selaku pejabat tertinggi di lingkungan Kanwil Kemenhukam DKI Jakarta terkait izin menikah lagi,” sebutnya.
Di sini, sambung Darmon, diduga terdapat perbuatan yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan Saudara Alfik.