Apalagi, sebelumnya diketahui bahwa sebelum menikah dengan AP, Alfik masih terikat perkawinan dengan Heni Soewarno, dan dari perkawinan itu keduanya memiliki 3 anak.
Saat menikah dengan AP, Alfik memperlihatkan surat izin menikah yang ditandatangani istri pertama dan ketiga anaknya. Tetapi kemudian surat tersebut diambil kembali, sehingga diduga surat izin itu pun hanya akal-akalan.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
Dalam buku nikah Nomor 814, 158, VII 2011 yang diterbitkan Kantor KUA Cilandak Jaksel, ungkap Darmon, status Alfik tercatat berstatus perjaka.
“Artinya dia menyembunyikan status aslinya, dan hal itu berkaitan dengan pasal 378 dan 266 KUHP,”ungkapnya.
Untuk itu Darmon memohon agar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap saudara Alfik.
Baca Juga:
Viral, Pria Pengangguran Ini Hidup Berkecukupan Berkat Dukungan 4 Istri
“Terlebih, menurut klien kami, Alfik diduga menikah lagi tanpa sepengetahuan atau izin pejabat tertinggi di lingkungan Kanwil kemenkumham, sehingga layak mendapatkan sanksi berat. Alfi juga sudah melanggar Pasal 279 KUHP, yakni melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa izin,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kamis (14/7), Alfik membenarkan dirinya telah diadukan ke Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
“Apa urgensinya laporan ini. Ya sekarang saya tinggal menunggu panggilan saja,” sebutnya. [rin]