Di hadapan majelis hakim, Dicky mengklaim bahwa uang yang diberikan Djunaidi tidak berkaitan dengan kontrak kerja sama Inhutani V dan PT PML meskipun dirinya kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Informasi mengenai suap tersebut sebelumnya dijabarkan lebih rinci dalam dakwaan jaksa KPK bernama Tonny Pangaribuan pada sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (11/11/2025) yang menyebut dua pengusaha, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, memberikan suap senilai 199.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,55 miliar bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura.
Baca Juga:
Kuatkan Soliditas, 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat di Cilangkap
Jaksa menegaskan bahwa suap tersebut diberikan agar Dicky mengatur dan mengondisikan keberlanjutan kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Djunaidi diketahui merupakan salah satu direktur di PT PML sedangkan Aditya adalah asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.