Arief kemudian membacakan, ada hubungan baik psikis maupun psikologis antara orang tua dan anak kandung yang seharusnya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Suaranya kemudian bergetar menyebut upaya pidana kepada salah satu orangtua adalah jalan terakhir, dia berharap agar keadilan restorative menjadi pilihan yang lebih baik.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Jikalau hal demikian menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, maka kepentingan anak yang paling diutamakan, dan pilihan untuk memidanakan salah atu orangtua kandung anak yang melanggar ketentuan Pasal 330 ayat 1 KUHP adalah pilihan terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Terlebih dalam pardigma penyelesaian tindak idana saat ini, hal-hal demikian dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ujar Arief.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga terlihat emosional ketika membacakan pendapat berbedanya yang menilai harusnya MK mengabulkan permohonan para ibu-ibu itu sebagian.
Dia menyebut, anak-anak membutuhkan sosok ibunya saat masih usia dini. Guntur Hamzah merasa nelangsa ketika membaca permohonan para ibu yang terpaksa berpisah dengan anaknya karena rebutan hak asuh anak.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Suaranya tersendat membacakan pendapatnya dan terdengar bergetar.
"Lebih sedih lagi, dalam perkara a quo Mahkamah tidak seperti biasanya melakukan terobosan hukum," ucapnya.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.