WahanaNews.co | Dalam proses pembangunan rumah, warga diwajibkan mendaftarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
IMB ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan dan kepastian hukum.
Baca Juga:
LAKRI Kritik Hilangnya Plang Segel Perumahan Al Fatih, Wali Kota Depok: Tegaskan Fungsi Situ Gugur
IMB juga bertujuan membuat tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan. Lalu bagaimana jika punya rumah atau baru membeli rumah tapi belum ada IMB-nya?
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan masyarakat pemilik rumah bisa mengurus IMB meskipun rumah sudah dibangun dan sudah jadi.
"Bisa tapi akan dikenakan denda. Karena ia membangun tak ada izin. Seharusnya mengajukan izin dulu baru membangun," kata dia,, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga:
Simsalabim, Bangunan Liar O!SAVE Mentereng di Kota Depok: Ini Kata Warga, Lurah, Perizinan, dan DPRD Heran
Taufiq menyebutkan jika IMB merupakan domain pemda. Karena itu pengurusan bisa dilakukan di masing-masing wilayah.
Untuk mengurus IMB secara umum dibutuhkan beberapa syarat.
Dikutip dari laman indonesia.go.id disebutkan harus memenuhi syarat administrasi seperti permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai.