Kemudian melampirkan fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lalu untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai adn atau dimiliki tidak dalam sengketa.
Lalu melampirkan fotokopi KTP, gambar konstruksi bangunan, surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Kemudian surat perjanjian penggunaan lahan, formulir permohonan yang dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya dilampiri surat perintah kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan dan data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
Lalu pemilik juga harus memenuhi syarat teknis seperti gambar rencana arsitektur.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan, perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi dan gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Setelah itu jika dokumen lengkap maka bisa mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus IMB ini sekitar 20-21 hari. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.