"Saya tadi banyak bicara soal itu dan soal IKN ya. Nanti saja, saya selesaikan baik-baik," katanya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga:
Soal Kisruh PPP, Suharso Monoarfa: Nanti Kita Selesaikan Baik-baik
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 6 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05 tanggal 6 September 2022, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat di hadapan Marta Sapti Riana SH, Notaris berkedudukan di Kota Depok," tulis poin pertama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang dikutip Jumat (9/9/2022).
Dalam poin kedua keputusan itu, Yasonna menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia DPP PPP sepanjang tidak menyangkut ketua umum.
Baca Juga:
Konflik PPP: Kemenkumham Akui Mardiono Sebagai Ketua Umum
Dengan poin tersebut, susunan pengurus PPP masih tetap sama, kecuali jabatan ketua umum yang kini diemban sementara oleh Mardiono.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Menkumham tersebut.
Keputusan Menkumham ini ditandatangani Yasonna pada 9 September 2022.