Pembekuan sumpah Razman berkaitan dengan insiden di sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Saat itu, Razman membuat kericuhan setelah hakim memutuskan sidang dengan agenda kesaksian Hotman digelar tertutup.
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
Dalam rekaman video yang beredar, Razman bahkan meneriaki hakim dengan sebutan "koruptor." Sementara itu, Firdaus Oiwobo, salah satu penasihat hukumnya, sampai naik ke meja sidang, memperparah kegaduhan yang terjadi.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan Pengadilan Tinggi Ambon untuk membekukan sumpah advokat Razman. Sementara itu, sumpah advokat Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
"Berdasarkan penetapan, Berita Acara Sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang diambil sumpahnya di PT Ambon pada 2 November 2015 dinyatakan dibekukan," demikian isi keputusan tersebut.
Baca Juga:
Razman dan Firdaus Ternyata Bukan Alumni Universitas Ibnu Chaldun, Ini Klarifikasinya
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan sumpah ini, Razman dan Firdaus tidak diperbolehkan lagi menjalankan praktik hukum.
"Dengan dibekukannya sumpah advokat mereka, maka keduanya tidak dapat lagi beracara di pengadilan," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.