Pimpinan Pemerintahan
Provinsi DKI Jakarta akan dijabat oleh Pj tersebut mulai 2022 hingga pilkada
2024 mendatang.
Berbeda halnya jika Pilkada digelar pada 2022, yang mana Anies Baswedan bisa maju
kembali sebagai Calon Gubernur
petahana.
Baca Juga:
Janji Hidupkan Kembali Budaya dan UMKM Betawi, Ridwan Kamil Sambangi Warga Meruya Utara Kembangan
Masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan sendiri akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.
Anies sendiri terpilih sebagai Gubernur berpasangan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta
2017 lalu.
Wacana penyelenggaraan Pilkada Serentak berikutnya menuai pro dan
kontra.
Baca Juga:
Penuhi Syarat Dukungan, Dharma-Kun Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024
Dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang
masih berlaku saat ini, Pilkada baru digelar pada 2024
mendatang, serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Namun, sejumlah fraksi di DPR sempat mengajukan revisi
UU tersebut agar Pilkada
selanjutnya digelar pada 2022 dan 2023. Pilkada DKI
Jakarta digelar pada 2022.
Belakangan, pemerintah menolak UU
tersebut direvisi. Sikap sejumlah partai politik di DPR pun sependapat dengan
pemerintah.