Menurut dia, audit itu penting untuk memetakan secara jelas besaran uang negara yang hilang akibat korupsi dan pencucian uang serta melihat sejauh mana eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
“Di seluruh Indonesia bisa dicek datanya. Paling tidak dari eksekusi oleh kejaksaan negeri atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
Maruarar juga menyarankan apabila Kejagung merasa sungkan melakukan audit internal, maka dapat meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghimpun data putusan pengadilan yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
“Kalau Kejagung sungkan, bisa minta bantuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pihak BPK juga bisa menghimpun semua data atas putusan pengadilan untuk ganti rugi kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menilai langkah Kejagung tersebut dapat menjadi faktor yang membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Kerry Adrianto Riza Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus
“Bisa saja, memang menjadi faktor untuk kepercayaan terhadap penegak hukum,” ujar Fatahillah.
Namun ia mengingatkan apabila dana sitaan berasal dari rekening atau aset seperti saham dan reksadana, maka sebaiknya tetap disimpan dalam instrumen tersebut agar tidak menyulitkan proses pencairan, meski pengumuman jumlah sitaan tetap penting untuk transparansi.
“Jika dibuat kas bisa jadi menyulitkan pencairan. Namun baik juga diumumkan jumlah yang disita,” ujar dia.