WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang sitaan korupsi senilai Rp6,6 triliun menuai dukungan luas publik dan dinilai dapat memperkuat kontrol masyarakat terhadap praktik rasuah.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang mencatat 70,7 persen responden setuju dan sangat setuju dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan uang sitaan hasil korupsi ke publik, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
Menurut Maruarar, langkah tersebut bertujuan memperkuat kontrol publik terhadap tindak pidana korupsi sekaligus menunjukkan besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui proses hukum.
“Mereka ingin menunjukkan prestasinya, berhasil mengembalikan kekayaan negara yang diambil koruptor melalui upaya pemidanaan. Rakyat pasti suka dengan keberhasilan pengambil lagi uang negara yang diambil koruptor,” ujar Maruarar.
Selain sebagai bentuk transparansi, ia menilai ekspose tersebut juga menjadi cara Kejagung meminta dukungan masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Kerry Adrianto Riza Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus
“Dengan begitu kontrol publik (atas korupsi) akan semakin kuat,” ujar Maruarar yang kini berkarier sebagai praktisi hukum.
Ia berpandangan, langkah tersebut akan lebih komprehensif apabila diikuti audit menyeluruh terhadap seluruh eksekusi putusan pengadilan terkait penyitaan aset hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang di berbagai daerah.
“Diaudit di seluruh Indonesia, berapa putusan yang sudah dieksekusi dan berapa yang belum,” tuturnya.