WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyangkal tuduhan pemerasan. Ia mengatakan bahwa bukan dirinya yang memeras, tetapi anak buahnya di Kementerian Pertanian yang melakukan pendekatan dan "cari muka" kepadanya.
Mereka berharap mendapatkan keuntungan seperti naik jabatan, akses ke menteri, dan lain-lain dengan cara menawarkan pembelian tiket, barang, dan perbaikan.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
SYL menegaskan bahwa bagaimana istri, anak, dan cucunya dapat mengetahui atau melakukan hal tersebut jika tidak dimulai dengan pendekatan dan cari muka. Ia menyayangkan kesaksian anak buahnya yang seperti membuat pemberian tersebut sebagai hak dan fasilitas untuk keluarga menteri.
SYL juga mengatakan bahwa anak buahnya di Kementan terlalu berlebihan dalam membangun hubungan dan kepercayaan seorang atasan, sehingga melampaui batas norma dan profesionalitas sebagai aparatur negara
"Fenomena itu terjadi pada peristiwa yang didakwakan kepada saya dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap bawahan saya," ucap dia, melansit Antara, Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Untuk itu bagi SYL, dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat kejam dan tendensius karena dirinya mengeklaim perbuatan pemerasan itu tidak pernah dilakukan.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]