WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi de charge atau saksi meringankan dalam sidang di pengadilan.
Hal itu disampaikan Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian dan juga pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," ujar Koedoeboen.
Menurut dia, sejumlah nama tersebut mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Ia memandang keterangan presiden dkk sangat penting untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya sebatas untuk kepentingan keluarga atau bangsa.
"Kita berharap sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, dan saya kira prestasi SYL yang Rp2.200 triliun yang setiap tahun itu kita minta klarifikasi," ucap Koedoeboen.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Kendati begitu, Koedoeboen menyatakan belum ada yang membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan tersebut.
Ia sudah mempunyai rencana lain apabila Jokowi dkk tidak mau atau berhalangan menjadi saksi meringankan.
"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya. Tapi, sebetulnya kami berharap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mestinya dalam situasi seperti ini beliau harus turun tangan, memberikan klarifikasi kepada publik, entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan," ungkap dia.