"Beliau diberikan kekuasaan dan kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami," kata jaksa.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap SYL.
Baca Juga:
Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif 6 Tahun Penjara
SYL dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satu-satunya hal meringankan tuntutan pidana adalah SYL sudah berusia lanjut yaitu 69 tahun.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Baca Juga:
Jika Tuntutan Demo Tak Dikabulkan, Ojol Bakal Gelar Aksi Lanjutan
Sementara itu,Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.