WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keputusan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu polemik, sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah tersebut sebagai praktik yang janggal dan berpotensi merusak standar penegakan hukum.
Penilaian ini disampaikan mantan penyidik KPK Praswad Nugraha yang menyoroti bahwa kebijakan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu, Senin (23/3/2026).
Baca Juga:
Harga Minyak Melonjak dan Ekonomi Terancam, Ini Peringatan Serius dari IEA
“Ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri, praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Praswad, pengalihan tahanan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat memicu permohonan serupa dari tahanan KPK lainnya sehingga lembaga harus konsisten dalam memberikan perlakuan hukum.
“Apakah KPK juga akan menyetujuinya (permohonan dari tahanan lain), jika tidak maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” imbuhnya.
Baca Juga:
Godzilla El Nino Intai Indonesia, BRIN Peringatkan Kemarau Ekstrem 2026
Ia juga menilai status tahanan rumah membuka peluang bagi tersangka untuk melakukan pengondisian terhadap pihak lain yang berkaitan dengan kasusnya.
“Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, yang sejak awal mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.