Setelah kuota ditentukan, Yaqut melalui bawahannya termasuk eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga mengumpulkan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan pengisian kuota tambahan.
Pada 2023, jemaah yang ingin berangkat melalui jalur khusus tambahan diminta membayar fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.
Baca Juga:
Harga Minyak Melonjak dan Ekonomi Terancam, Ini Peringatan Serius dari IEA
Pola serupa kembali terjadi pada 2024 dengan besaran fee sebesar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.
KPK mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Godzilla El Nino Intai Indonesia, BRIN Peringatkan Kemarau Ekstrem 2026
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.