Menurut Yudi, pengalihan status penahanan ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.
“Jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata dia.
Baca Juga:
Harga Minyak Melonjak dan Ekonomi Terancam, Ini Peringatan Serius dari IEA
Ia menegaskan bahwa langkah penahanan seharusnya dilakukan ketika alat bukti telah kuat dan perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Ketika KPK sudah melakukan penahanan, KPK seharusnya sudah firm terhadap sebuah kasus dan segera melimpahkan ke pengadilan berkas perkaranya, karena itulah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah mempertimbangkan permohonan keluarga.
Baca Juga:
Godzilla El Nino Intai Indonesia, BRIN Peringatkan Kemarau Ekstrem 2026
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Pengalihan ini, lanjut Budi, dilakukan setelah adanya permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah melalui proses kajian sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjutnya.