Budi menambahkan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan penyidikan.
Yaqut sebelumnya hanya menjalani penahanan di rutan selama kurang lebih tujuh hari sejak ditahan pada Kamis (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Harga Minyak Melonjak dan Ekonomi Terancam, Ini Peringatan Serius dari IEA
Penahanan tersebut dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangkanya.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait pengaturan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 melalui perubahan kebijakan dan pelaksanaan teknis di lingkungan Kementerian Agama.
Ia disebut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan menginstruksikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk menyusun skema baru pembagian kuota tambahan.
Baca Juga:
Godzilla El Nino Intai Indonesia, BRIN Peringatkan Kemarau Ekstrem 2026
Skema tersebut membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Padahal, aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Keputusan pembagian kuota tersebut diambil setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.