WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia. Pemberlakuannya disebut akan dimulai pada tahun 2028.
Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat di mana kantor-kantor lembaga pemerintahan berada. Hal ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga-lembaga pemerintah, serta DPR/MPR, MA, MK dan pengadilan
Baca Juga:
Penampakan IKN yang Jadi Ibu Kota Politik 2028 Dibocorkan NASA
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada (30/6/2025).
Beleid Ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Tujuannya untuk pemutakhiran narasi, matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran indikator target, serta alokasi pendanaan.
Baca Juga:
Ibu Kota Nusantara Ditargetkan Jadi Pusat Politik Indonesia pada 2028, Begini Aturannya
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," tulis aturan itu dikutip, Jumat (19/9/2025).
Dari aturan itu juga dijelaskan perencanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dibangun pada luas lahan sekitar 800 - 850 hektare.
Lebih detail presentase pembangunan kawasan perkantoran memiliki porsi 20% dari luas lahan. Sedangkan pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50%, prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.