"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Daniel juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan hubungan antara aktivitas cawe-cawe yang dilakukan oleh presiden dengan potensi peningkatan suara bagi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.
"Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti adanya kaitan antara jenis cawe-cawe yang disebutkan dengan kemungkinan peningkatan dukungan bagi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu tahun 2024. Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya, Mahkamah menyimpulkan bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon tidak didasari oleh alasan yang kuat menurut hukum," demikian kesimpulan yang dibacakan Daniel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.