WahanaNews.co | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang dilaksanakan Rabu (9/12/2020) kemarin, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Maka, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
menegaskan, bagi pekerja yang tak libur berhak mendapat upah lembur.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Hari
ini (kemarin) jatuhnya hari yang diliburkan. Jadi, pekerja yang bekerja berarti lembur, dan lembur harus
dibayar," tegas Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani, kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Bagi pemberi
kerja atau pengusaha yang tak menuntaskan kewajibannya membayar upah lembur itu, maka ada sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara hingga denda paling
banyak ratusan juta rupiah.
"Pengusaha
yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang
diliburkan, maka wajib membayar upah lembur. Pengusaha yang tidak
membayar lembur, terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12
bulan, atau denda Rp 10 juta sampai paling banyak Rp 100 juta," ujar Dinar.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Sanksi itu
tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua
Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2),
Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal
85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1
bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan
paling banyak Rp100.000.000.
Upah Lembur Hak
Pekerja
Pada
dasarnya, membayar upah lembur memang kewajiban
pengusaha, yang sudah tertuang dalam peraturan
perundang-undangan, sehingga ada sanksi yang sah secara hukum jika pengusaha tersebut yang tak melunasi kewajibannya.
Kewajiban
pengusaha itu sendiri tertuang dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja, tepatnya di halaman 543. Berikut bunyinya:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur.
Hal itu
juga ditekankan kembali dalam Pasal 85 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk
bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain
berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib membayar upah kerja lembur.
Adapun hak
pekerja untuk tidak bekerja di hari libur nasional, atau hari yang
diliburkan, tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) UU 13/2003, yang berbunyi:
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari
libur resmi.
Bagi
pekerja yang harus masuk dan tidak memperoleh upah lembur di hari libur Pilkada, Kemenaker menyarankan agar pekerja tersebut mengadu
pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
"Pengaduan
kepada Pengawas Disnaker provinsi," kata Dinar.
Menghitung Upah
Lembur
Dinar
menerangkan, ketentuan waktu dan upah lembur sendiri tertuang
dalam Kepmenaker Nomor 102 Tahun 2004.
"Ini
(Kepmenaker 102/2004) ketentuannya," ujar Dinar.
Lebih
lanjut, dalam Pasal 8 ayat (1) Kepmenaker itu,
perhitungan upah lembur ditentukan berdasarkan upah bulanan.
Kemudian,
upah bulanan itu dibagi menjadi upah per jam. Cara menghitungnya, 1/173 kali
upah sebulan.
Sebagai
contoh, jika upah bulanannya adalah Rp 5.000.000, lalu dikalikan 1/173, maka
upah per jamnya adalah Rp 28.901.
Untuk
lembur yang dilakukan pada hari libur, maka ada 3 cara perhitungannya, seperti
yang tertuang dalam Pasal 11 Kepmen tersebut:
Pertama,bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40
jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka
upah lemburnya untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya.
Sesudahnya, pada jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 dibayar 4
kali upah sejam.
Kedua,bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40
jam dalam satu minggu, lalu menemui hari libur resmi pada hari kerja
terpendeknya, maka pada 5 jam pertama akan dibayar 2 kali upah sejam di setiap
jamnya, jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali
upah sejam.
Ketiga,bagi pekerja yang bekerja selama 5 hari atau 40
jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka
perhitungan upah lembur untuk
8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam untuk setiap
jamnya. Selanjutnya, pada jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam, lalu jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah sejam. [qnt]