e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berbengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," urai Nurul Ghufron.
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
Nurul Ghufron menilai, meski belum berusia 50 tahun, namun secara hukum harus dipandang telah kompeten/mampu untuk berbuat dalam jabatan tersebut.
"Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut ketidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud," beber Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menyinggung status hakim konstitusi Saldi Isra yang saat ini berusia 54 tahun.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
Padahal sesuai UU MK terbaru, usia minimal hakim MK berusia 55 tahun.
"Namun berdasarkan ketentuan penutup, diakui dan dianggap memenuhi syarat secara hukum menurut UU, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 87 UU MK," kata Nurul Ghufron tegas.
Permohonan ini sudah didaftarkan dan diproses Kepaniteraan MK. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.