WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa sebelumnya, pengadaan barang senilai di bawah Rp200 juta bisa dilakukan melalui penunjukan langsung, sementara di atas angka tersebut dilakukan melalui tender.
Namun, dengan penggunaan E-Katalog, seolah-olah sistem tersebut menghapus batasan nilai.
E-Katalog, menurutnya, kini seperti menjadi sarana penunjukan langsung melalui platform elektronik.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Dalam OTT di Kalimantan Selatan, KPK menemukan adanya manipulasi dalam persyaratan lelang proyek yang menggunakan E-Katalog, sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat ikut serta dan memenangkan proyek pengadaan tersebut.
"Kami mencermati bahwa di berbagai daerah, E-Katalog kini menjadi alat untuk mengarah pada penunjukan langsung, namun dilakukan secara elektronik," ujar Ghufron.
Atas dasar ini, KPK akan bekerja sama dengan LKPP untuk mengevaluasi E-Katalog, dengan tujuan menutup celah korupsi dalam sistem tersebut.