Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.
Baca Juga:
Diduga Terima Uang Narkoba Rp 1 Miliar, Polri Copot Kapolres Bima Kota
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Kasus meninggalnya seorang mahasiswi Novia Widyasari atau NWR (23) lantaran bunuh diri ramai menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Jasad NWR ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Kriminolog UI: Reformasi Polri Harus Sentuh Budaya, Bukan Sekadar Struktur
Korban meninggal bunuh diri diduga karena meminum racun. Belakangan diketahui bahwa penyebab NWR mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.
NWR diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus.
Atas peristiwa itu, Polri kemudian memecat Bripda Randy Bagus (RB) melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).