Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga:
Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal di Jambi
Polri, lanjut Dedi, menekankan akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah.
Dia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan tembang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Polda Jambi Tebar Semangat Nasionalisme Lewat Pembagian Bendera di Pasar Tradisional
Sebab itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya menegaskan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.