WahanaNews.co | Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 13 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disertai dengan tuntutan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, seperti dilansir detikJabar, pada Rabu (16/11/2022).
Terdakwa Doni Salmanan hadir secara layar virtual.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Barigin menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Doni.
Bahkan terdapat beberapa hal yang memberatkan
"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.